Dari 1.658 Laporan Hakim Nakal, Hanya 351 yang Ditindaklanjuti
Rabu, 28 Desember 2011 – 16:12 WIB
1. ED (Hakim PN Mataram, dahulu Hakim PN Dumai). Tanggal putusan: 24 Mei 2011. Jenis pelanggaran: menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara. Putusan: Dimutasikan ke PN Jambi sebagai hakim yustisial selama 2 tahun.
2. Dainuri (Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan). Tanggal putusan: 22 November 2011. Jenis pelanggaran: melakukan perbuatan tercela. Putusan: Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan hakim.
3. Dwi Djanuanto (Hakim PN Yogyakarta, dahulu di PN Kupang). Tanggal putusan: 22 November 2011. Jenis pelanggaran: menerima sejumlah yang dari pihak yang berperkara yang ditanganinya. Putusan: diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan hakim.