Dari 24 Nama, Hanya Lima Layak jadi Hakim Agung
Senin, 21 Januari 2013 – 20:17 WIB
Untuk itu, sekali Nudirman mengatakan, pimpinan Komisi III sebaiknya menunda pengambilan keputusan pemilihan calon hakim agung karena dari 24 calon hakim agung, banyak yang tidak memenuhi standar dan diduga banyak memiliki kasus.
Masa penundaan itu, lanjutnya, sebaiknya digunakan untuk memberi akses bagi masyarakat menyampaikan laporan ataupun masukan soa rekam jejak para calon hakim yang diduga bermasalah seperti mengeluarkan putusan kontroversial.
"Saran saya, akan lebih baik menunda beberapa saat pemilihan hakim agung demi menghasilkan hakim agung yang betul-betul memiliki moral dan integritas tinggi terhadap keadilan dengan mengedepankan morality, kapasitas dan kapabilitas. Faktor-faktor politis adalah soal lain lagi," harap Nudirman. (fas/jpnn)