Dari 7 jadi 9, Daerah Bercalon Tunggal di Pilkada Bertambah
Komisioner asal Jakarta itu mengatakan, sebenarnya pasangan yang sudah mendaftar tidak bisa mengundurkan diri. Begitu juga parpol pengusung. Sebab, mereka merupakan satu kesatuan. Namun, karena tidak memperbaiki syarat administrasi, pasangan tersebut otomatis gugur.
Dengan mundurnya Suwandhi-Arjaya tersebut, calon kepala daerah di Denpasar tersisa satu pasangan. Akibatnya, pilkada di ibu kota provinsi berjuluk Pulau Dewata itu pun terancam ditunda pada 2017.
Menanggapi itu, Hadar mengatakan tidak otomatis pilkada di Denpasar ditunda. Sebab, di dalam PKPU disebutkan, jika calon tidak lolos administrasi, parpol pengusungnya berhak mengajukan calon pengganti. Nanti KPU membuka kembali pendaftaran selepas penetapan calon kepala daerah. ”Yakni, selepas 24 Agustus,” ucapnya.
Bukan hanya Denpasar, daerah lain yang juga tiba-tiba memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan. Sumeks (Jawa Pos Group) melaporkan, dua pasangan yang maju dalam pilkada tersebut ternyata gugur lantaran sakit. Mereka adalah Ratna Mahmud-Ngadi dan Zulkarnain-Soni Rahmat Widodo. Dengan demikian, saat ini yang tersisa hanya pasangan Hendra Gunawan-Suwarti.
Menanggapi itu, Hadar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan. Dia berjanji menelitinya. Hadar melanjutkan, sebenarnya yang bermasalah bukan hanya dua daerah tersebut. Pasalnya, ada 81 daerah yang pilkadanya terancam tertunda. Sebab, calonnya hanya dua pasang.
Dengan tambahan Denpasar dan Musirawas, maka saat ini ada sembilan daerah yang hanya memiliki satu calon pada Pilkada 2015. Sembilan daerah selain Denpasar dan Musirawas adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur) dan Kota Surabaya (Jawa Timur). (aph/c10/kim)