Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dari dalam Lapas Napi Pesan Ganja 3 Kilogram, Polisi Punya Buktinya

Jumat, 24 Juli 2020 – 21:00 WIB
Dari dalam Lapas Napi Pesan Ganja 3 Kilogram, Polisi Punya Buktinya - JPNN.COM
Petugas kepolisian menggiring lima tersangka kasus narkoba jenis ganja pesanan napi Lapas Mataram usai mengikuti konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (23/7). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Polda NTB mengantongi bukti komunikasi seorang narapidana (napi) Lapas Mataram berinisial AD, yang memesan paket ganja sebanyak tiga kilogram.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja mengatakan, bukti AD berperan sebagai pemesan narkoba dari dalam lapas ditemukan melalui komunikasi telepon seluler dengan salah satu tersangka yang berhasil ditangkap.

"Jadi buktinya (komunikasi via telepon seluler) ada. Dari buktinya, dia (AD) ini sebagai pemesan," kata Sukarja melalui sambungan telepon, Jumat (24/7).

Peran AD terungkap setelah Tim Ditresnarkoba Polda NTB bersama personel BNNP NTB, membongkar jaringannya dengan menangkap lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolda NTB.

Mereka berlima yang ditangkap, berinisial MRD, FDR, AHD, RZ dan YPJ. Belakangan diketahui tiga dari lima tersangka, yakni YPJ, FDR, dan AHD, masih berstatus mahasiswa. Sedangkan MRD, seorang residivis yang menjadi perpanjangan tangan AD.

Awal jaringan narkoba ini terbongkar, jelasnya, dari hasil penemuan tiga kilogram ganja yang dibungkus dalam bentuk tiga paket lakban cokelat di Kabupaten Lombok Timur.

Barang bukti diamankan ketika tim gabungan Polri dan BNN menangkap YPJ dan RZ, sesaat setelah mengambil paket yang dikemas dalam kaleng biskuit besar berbungkus plastik merah dari sebuah jasa ekspedisi yang berada di Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Setelah dirunut, ujung pangkal dari pengiriman paket ganja asal Aceh tersebut berakhir di AD yang diduga kuat sebagai pemesan barang. AD meminta ganja tiga kilogram yang dikirim dari Aceh tersebut melalui tersangka MRD.

Narapidana Lapas Mataram berinisial AD yang memesan paket ganja sebanyak tiga kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News