Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dari Korupsi Dana Hibah, Sahat Simanjuntak Dapat Rp 5 Miliar, Lihat Saja Gepokan Dolar Itu

Jumat, 16 Desember 2022 – 10:51 WIB
Dari Korupsi Dana Hibah, Sahat Simanjuntak Dapat Rp 5 Miliar, Lihat Saja Gepokan Dolar Itu - JPNN.COM
KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Jumat (16/12) dini hari. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.

Uang itu diterima Sahat karena diduga mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

"Telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/12) dini hari.

Selain Sahat, dalam kasus suap dana hibah itu, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung sekaligus Koordinator Pokmas Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika dengan nilai seluruhnya Rp 1 miliar.

Johanis menceritakan kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.

Anggaran itu didistribusikan penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Johanis menerangkan pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, satu di antaranya Sahat.

KPK menduga Sahat Tua Simanjuntak telah menerima total Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News