Dari Korupsi Dana Hibah, Sahat Simanjuntak Dapat Rp 5 Miliar, Lihat Saja Gepokan Dolar Itu
Lebih lanjut kata Johanis, Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.
Sahat mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan tersangka Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen.
Besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh kedua tersangka tersebu sebanyak Rp 40 miliar pada 2021 dan Rp 40 miliar pada 2022.
Abdul lalu mengupayakan alokasi dana hibah untuk 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas.
Abdul kemudian kembali menghubungi tersangka Sahat. "Dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” ungkap Johanis.
Namun, uang yang baru diterima Sahat baru sebesar Rp 1 miliar. Uang ini yang diamankan tim KPK saat menggelar OTT, sedangkan Rp 1 miliar lainnya direncanakan diberikan pada Jumat (16/12).
KPK menduga Sahat telah menerima total Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
“Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka,” kata Johanis.