Dari Mana NT Mendapat 28 Kilogram Sabu-Sabu? Tak Disangka
Jumat, 03 September 2021 – 17:05 WIB
Dia menyebut dari hasil interogasi, diketahui bahwa peran pelaku NT sebagai penyimpan barang. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya (DPO).
"NT ini telah menerima total 69 paket sabu dan menyimpan di rumahnya. Namun 42 paket sudah didistribusikan," katanya.
Pelaku NT dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara. (antara/jpnn)