Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
jpnn.com - KUPANG - Seorang pria berkewarganegaraan Bangladesh berinisial HR (34) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusantara Tenggara Timur dan Kepolisian Federal Australia (AFP) terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ditangkap Kantor Imigrasi Khusus Surabaya.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ramdhani, penangkapan terhadap HR dilakukan pada 8 Mei 2024, setelah dilakukan pelacakan keberadannya di Indonesia sejak Januari 2024.
“Setelah kami menerima sebuah laporan dugaan tindak pidana perdagangan manusia yang dilakukan oleh seorang warga negara Bangladesh, kami kemudian mulai melakukan penyelidikan mendalam sejak Januari 2024,” katanya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda NTT, Jumat (17/5).
Ramdhani menjelaskan HR diketahui berada di RI karena menikah dengan seorang perempuan asal Indonesia di daerah Jawa Timur.
Dia menjelaskan bahwa sebelum menangkap HR, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian untuk menindaklanjuti kasus itu.
“Kami juga akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia yang melibatkan HR,” tambah dia.
Menurut dia, HR diduga menjalankan kegiatan mendatangkan orang asing, seperti dari Bangladesh dan Pakistan ke Indonesia, kemudian memberangkatkan mereka secara ilegal ke Australia.
Ramdhani menjelaskan bahwa penangkapan HR merupakan hasil kerja sama lintas instansi antara Imigrasi Surabaya, Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Polda NTT, dan AFP.