Dari Ratusan Tersangka, Ada yang Anda Kenal? Perhatikan Paling Kanan
jpnn.com, SAMPANG - Selama operasi tumpas narkoba sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022, polisi menangkap 105 orang tersangka pengguna narkoba di Pulau Madura, Jawa Timur.
Dari 105 orang tersangka, 49 orang ditangkap di Kabupaten Sampang, Bangkalan sebanyak 25 tersangka, Pamekasan 18 tersangka, dan di Kabupaten Sumenep sebanyak 13 tersangka.
"Pada operasi kali ini, kami menyita sebanyak 173,93 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 26 butir pil ekstasi," kata Kapolres Sampang AKBP Arman, Rabu.
Para tersangka ditangkap di 14 tempat kejadian perkara di Kecamatan Kota Sampang dan dan delapan TKP di Kecamatan Sokobanah.
Seorang tersangka di antaranya berasal dari Kabupaten Sumenep saat membeli narkoba jenis sabu-sabu di Sampang.
Dari 49 tersangka itu, sebanyak 41 orang sebagai pengedar dan sisanya kurir serta pengguna narkoba. Mereka berusia antara 26 dan 47 tahun.
AKBP Arman meminta peran aktif semua pihak untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
Menurut kapolres, saat ini peredaran gelap narkoba sudah merambah di hampir semua kalangan.