Dari Tersangka Teroris ISIS di Yogyakarta Densus Sita Bom Rakitan
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan pihaknya menyita dua bom rakitan dari tersangka AW (39) simpatisan ISIS yang ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (22/1).
Dua bom rakitan ini menjadi barang bukti tersangka AW memiliki keinginan melakukan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak.
“Ada beberapa barang bukti (disita), di antaranya dua buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya,” kata Aswin dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan penyidik masih mendalami di mana lokasi yang menjadi target tersangka untuk melakukan teror.
“Ada targetnya, tetapi, masih kami dalami (lokasi target),” kata Aswin.
AW ditangkap Densus 88 di sekitar area Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.
AW merupakan target tindak pidana terorisme. Proses penangkapan berlangsung pada pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.
Tersangka AW yang terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme merupakan simpatisan Negara Islam, Irak, dan Suriah (ISIS) yang aktif mengunggah gambar dan video propaganda ISIS di media sosial serta mengunggah seruan provokatif untuk melakukan aksi teror.