Daripada Mati, Angkutan Umum Ikut Naikkan Tarif
jpnn.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan menaikkan tarif angkutan umum menjadi Rp 6.500 per trayek.
Sebelumnya tarif angkutan umum di Medan sebesar Rp 5.000.
Langkah itu diambil menyikapi kebijakan Presiden Jokowi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Kami sudah menyesuaikan tarif untuk angkutan umum dengan besaran Rp 6.500 per estafet," kata Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe kepada JPNN di Sumut, Senin (5/9).
Dia menjelaskan kenaikan tarif angkutan kota di Medan mulai berlaku hari ini, Senin, 5 September 2022.
Kenaikan harga BBM memicu membengkaknya biaya operasional.
"Sebenarnya kami tidak ingin melakukan penyesuaian, tetapi kalau tidak, kami enggak bisa jalan, bisa-bisa kami tutup," katanya.
Angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) di Kota Medan juga tak tinggal diam.