Darlus Mengaku Diancam Dukun Sakti Bernama Eyang Bromo, Pak Hakim tak Percaya
Senin, 22 Juli 2019 – 00:55 WIB
“Setelah kamu transfer, apa Eyang Bromo sudah kasih kamu uang banyak,” tanya hakim yang hanya dijawab terdakwa dengan gelengan kepala.
BACA JUGA: Detik – detik Jumantan Disergap Buaya, Badannya Ditarik ke Dalam Sungai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful Uyun Sujati mengungkapkan bahwa terdakwa dikenai pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mex/sla/prokal)