Darmawati Dareho Diancam Lima Tahun Penjara
Senin, 18 Mei 2009 – 14:36 WIB
Dalam dakwaannya, JPU KPK menjerat Wati dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor dan subsider Pasal 5 Ayat 1 huruf a, di mana ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Menurut Suwarji, terdakwa tertangkap tangan bersama Komisaris PT PT Kurniawira Jayabhakti Hontjo Kurniawan saat akan menyuap anggota DPR Abdul Hadi Djamal.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto menanyakan pada terdakwa apakah akan memberikan eksepsi atau tidak. Wati menjawab, tidak akan memberikan pembelaan.