Darmawati Divonis 3 Tahun Kurungan
Senin, 27 Juli 2009 – 14:12 WIB
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Darmawati menyatakan menerima. Sementara Jaksa I Kadek menyatakan pikir-pikir.
Statement jaksa ini langsung dikomentari Teguh. “Tuntutan JPU tiga tahun, dan majelis juga menjatuhkan tiga tahun, kok masih pikir-pikir. Tapi itu hak Anda,” kata Teguh lagi.