Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Darmawati Divonis 3 Tahun Kurungan

Senin, 27 Juli 2009 – 14:12 WIB
Darmawati Divonis 3 Tahun Kurungan - JPNN.COM
Foto: DOK/JPNN
Untuk diketahui, pada persidangan Senin (6/7), Darmawati dituntut tiga tahun penjara. Selain itu dia juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa Anang Supriatna menilai berdasarkan fakta yuridis, terdakwa bersama dengan Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti telah mempunyai niat kepada Abdul Hadi Djamal, anggota komisi V DPR RI untuk memproses dana stimulus.

Darmawati tertangkap tangan oleh KPK bersama Abdul Hadi Djamal, anggota komisi V DPR RI tanggal 2 Maret 2009. Ketika itu penyidik menemukan uang  senilai Rp 54,5 juta dan 90 ribu dolar Amerika di mobilnya. Pada saat yang bersamaan, legislator Komisi Perhubungan Abdul Hadi Djamal juga ada dalam kendaraan itu. Kemudian, pada malam yang sama, penyidik pun menangkap Hontjo Kurniawan. (esy/JPNN)

JAKARTA- Air mata tak kuasa ditahan Darmawati Dareho, saat Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto membacakan putusannya. Mantan Kabag Tata Usaha Distrik

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News