Darmawati Divonis 3 Tahun Kurungan
Senin, 27 Juli 2009 – 14:12 WIB
Jaksa Anang Supriatna menilai berdasarkan fakta yuridis, terdakwa bersama dengan Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti telah mempunyai niat kepada Abdul Hadi Djamal, anggota komisi V DPR RI untuk memproses dana stimulus.
Darmawati tertangkap tangan oleh KPK bersama Abdul Hadi Djamal, anggota komisi V DPR RI tanggal 2 Maret 2009. Ketika itu penyidik menemukan uang senilai Rp 54,5 juta dan 90 ribu dolar Amerika di mobilnya. Pada saat yang bersamaan, legislator Komisi Perhubungan Abdul Hadi Djamal juga ada dalam kendaraan itu. Kemudian, pada malam yang sama, penyidik pun menangkap Hontjo Kurniawan. (esy/JPNN)