Darmayanti Lubis Berharap DPD RI Semakin Kuat dan Aspiratif
Untuk aspek Opportunities (peluang), Darmayanti menilai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPD RI implementasinya diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Selain itu, DPD RI juga mempunyai kewenangan dalam fungsi anggaran. DPD RI dapat terlibat dalam pembahasan APBN yang terkait dana transfer daerah yang saat ini menjadi salah satu isu yang menjadi perhatian daerah untuk tujuan pembangunan.
Aspek Threaths (ancaman), Darmayanti Lubis menyebut mengenai perlunya penguatan kewenangan DPD RI. Darmayanti menilai DPD RI menemui berbagai kendala dalam melakukan amendemen UUD 1945 untuk penguatan kewenangan.
Selain itu, berkembangnya pandangan politik yang mengarah kepada upaya pelemahan bahkan penghapusan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini dipicu oleh anggapan mengenai kurangnya efektivitas DPD RI sebagai suatu lembaga negara yang merepresentasikan kepentingan daerah. Selain itu, masih kuatnya arus kepentingan politik yang sentralistis juga dianggap sebagai aspek ancaman.
Menurut Darmayanti, kepentingan dan pemikiran politik seharusnya berorientasi pada semangat otonomi untuk kesejahteraan daerah. Termasuk berbagai bentuk dukungan masyarakat terhadap penguatan DPD RI juga semestinya dibina sehingga melahirkan suatu pengakuan terhadap pentingnya eksistensi dan penguatan DPD RI, bukan sebaliknya.
Berdasarkan evaluasi kelembagaan DPD RI pada periode lalu dan potensi dan permasalahan yang dihadapi, maka visi ke depan DPD RI harus menjadi lembaga parlemen yang kuat dan aspiratif dalam memperjuangkan kepentingan daerah. DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah harus berperan aktif dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat nasional untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan daerah melalui fungsi-fungsi DPD RI.
“Dengan memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan di daerah, DPD RI justru akan semakin menguatkan keutuhan NKRI,” tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam, menekankan pada pentingnya pelaksanaan tugas DPD RI yang sesuai mandat UUD 1945 dan UU MD3. Dimana setiap Anggota DPD RI harus benar-benar fokus memperjuangkan isu-isu kepentingan daerah.
"DPD RI Sebagai lembaga representasi daerah yang memperjuangkan hak-hak daerah di tingkat pusat, sudah seharusnya DPD melaksanakan fungsi berdasarkan kepentingan daerah, bukan perspektif sektoral sebagaimana ruang DPR RI, oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, DPD harus diperjelas dan konstitusional," tegasnya.