Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Darmayanti Lubis Berharap DPD RI Semakin Kuat dan Aspiratif

Kamis, 19 September 2019 – 19:05 WIB
Darmayanti Lubis Berharap DPD RI Semakin Kuat dan Aspiratif - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis saat wawancara dengan wartawan pada acara Orientasi Anggota DPD RI Periode 2019-2024, Kamis (19/9). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com - Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis berharap DPD RI akan menjadi lembaga negara yang semakin kuat dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Hakikat DPD RI lahir adalah untuk mengakomodasi tuntutan penguatan daerah sebagai penguatan persatuan ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI.

Saat menyampaikan materi pada masa orientasi Anggota DPD RI periode 2019-2024 (19/9), Darmayanti Lubis menjelaskan bahwa DPD RI harus dapat mengakomodasi aspirasi dan kepentingan daerah dalam perumusan kebijakan nasional yang berkaitan dengan daerah, percepatan dan pemerataan pembangunan daerah dimana hal tersebut dituangkan dalam Rencana Strategis DPD RI periode 2019-2024.

“Banyak persoalan di daerah yang dapat diserap menjadi aspirasi yang akan diperjuangkan secara konstitusional melalui DPD RI. Inilah sesungguhnya arti dari Renstra DPD RI sebagai panduan dan arah capaian strategis dari kerja politiknya pada periode ke depan,” ucap Darmayanti yang mewakili Provinsi Sumatra Utara.

Darmayanti menjelaskan penyusunan Renstra DPD RI didasarkan pada analisis SWOT (Strength-Weakness-Opportunities-Threat) dari DPD RI. Untuk aspek Strenght (kekuatan), DPD RI mempunyai legitimasi politik yang kuat, dimana perolehan jumlah suara setiap Anggota DPD RI banyak yang mencapai hingga jutaan suara. Anggota DPD RI juga memiliki agenda kegiatan di daerah yang dapat digunakan menjaring aspirasi yang berkembang di daerah dengan adanya dukungan dari Kesekretariatan Jenderal sebagai supporting system.

Sedangkan untuk Weakness (kelemahan), Darmayanti menilai peran dan fungsi DPD RI sering diposisikan seperti organisasi masyarakat atau LSM. DPD RI hanya diberikan kewenangan mengajukan usul rancangan undang-undang dan dapat ikut dalam pembahasan RUU bersama DPR RI, tetapi DPD RI tidak memiliki kewenangan dalam membentuk dan mengesahkan undang-undang.

“Demikian pula dalam hal memberikan pandangan/pendapat terhadap RUU maupun pengawasan terhadap undang-undang. DPD RI tidak pernah tahu bagaimana nasib dari usul RUU, pandangan/pendapat terhadap RUU maupun pengawasan terhadap UU setelah diserahkan ke DPR RI,” ucapnya.

Lanjutnya, mekanisme kerja legislasi juga dinilai melemahkan DPD RI. DPD RI hanya sebatas mengusulkan RUU yang sedang dibahas. Selanjutnya DPD RI tidak pernah tahu perkembangan usulan RUU tersebut.

"Hal ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap Prolegnas yang sudah disepakati tiga lembaga DPR RI - DPD RI - Pemerintah selama ini masih kurang," imbuhnya.

Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis berharap DPD RI akan menjadi lembaga negara yang semakin kuat dan aspiratif dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News