Darmin Ngaku tak Tahu Soal Keberatan Pajak BCA
Senin, 11 Agustus 2014 – 18:32 WIB
Namun karena pembatalan itu, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)