Darmin Tegas Tolak OJK
Senin, 23 Agustus 2010 – 12:32 WIB
"Jadi dia di luar BI, agar konflik interest itu tidak terjadi. Namun dia tetap dalam pengawasan, tapi nanti orang-orangnya independen. Nanti ada juga dari OJK-nya itu dalam dewan pengawasan Bank. Menurut pendapat kita, hal ini sudah memenuhi pasal 34 (tentang BI). Artinya keluar dia dari dewan gubernur tapi tidak sepenuhnya masuk dalam OJK. Ini adalah jalan yang kita anggap merupakan solusi yang tidak menimbulkan masalah," cetus Darmin.(afz/jpnn)