Darmono Bantah Gantung Nasib Bibit-Chandra
Jumat, 22 Oktober 2010 – 20:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan akhirnya menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diterbitkan untuk dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah. Selanjutnya, Kejari Jakarta Selatan sebagai pihak pertama yang menerima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyampaikannya ke Kejaksaan Agung untuk disikapi.
Sementara indikasi berkas Bibit-Chandra akan dilimpah ke pengadilan makin menguat. Darmono yang diwawancara selepas salat Jumat menegaskan, selaku Plt dirinya tak bisa melebihi wewenang yang dimilikinya. Termasuk dalam hal penerbitan surat deponering yang hanya bisa dilakukan Jaksa Agung definitif.
Meski tak memungkinkan mengeluarkan deponering, namun Darmono selaku Plt Jaksa Agung masih bisa meminta pendapat DPR, MA, dan pemerintah. Namun Darmono membantah jika kejaksaan dituding terus berupaya menggantung kasus Bibit-Chandra dengan cara tak segera mengeluarkan sikap hukum.
JAKARTA - Kejaksaan akhirnya menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
Jumat, 03 Mei 2024 – 12:56 WIB - Humaniora
Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Jumat, 03 Mei 2024 – 12:40 WIB - Lingkungan
Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
Jumat, 03 Mei 2024 – 11:50 WIB - Humaniora
Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
Jumat, 03 Mei 2024 – 11:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
Jumat, 03 Mei 2024 – 11:42 WIB - Bulutangkis
8 Besar Uber Cup 2024: Indonesia Vs Thailand 1-0, Kemenangan Bersejarah
Jumat, 03 Mei 2024 – 09:36 WIB - Bulutangkis
Ester, Cewek Jayapura Itu Memastikan Indonesia Masuk Semifinal Uber Cup 2024
Jumat, 03 Mei 2024 – 13:15 WIB - Sport
Radhi Shenaishil Sebut Indonesia Lawan Tersulit, Puas Irak Melaju ke Olimpiade
Jumat, 03 Mei 2024 – 13:27 WIB - Kriminal
Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
Jumat, 03 Mei 2024 – 09:34 WIB