"Tak ada niat tunda-tunda atau gantung nasib kedua rekan itu (Bibit-Chandra), sebab landasan (salinan putusannya) harus jelas dulu. Apalagi ada kesan kita melemahkan KPK," tegasnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan akhirnya menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian