Darmono: Gayus Bisa Pindah Sel
Kamis, 18 November 2010 – 17:47 WIB
JAKARTA - Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mengatakan ada kemungkinan pihaknya memindahkan Gayus Tambunan dari Rutan Brimob Kelapa Dua ke tempat lain. Pemindahan Gayus bisa dilakukan lewat penetapan hakim untuk perkara mafia pajak yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Cara lain, lanjut Darmono, saat jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas penyuapan sembilan anggota Brimob berikut tersangka (Gayus) dari kepolisian, atau biasa dikenal dengan tahap dua.
Dikatakan Darmono, hasil pertemuannya dengan Presiden SBY, Kapolri Timur Pradopo, Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto, dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Selasa (16/11), disepakati aparat penegak hukum akan membuat semacam kesepakatan (MoU) membahas soal penertiban tahanan atau narapidana. "Sehingga meminimalisir adanya penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan tahanan," kata Darmono.
Khusus kasus Gayus, lanjutnya, kejaksaan akan memberikan masukan kepada pengadilan atau hakim untuk memindahkan bekas pegawai Ditjen Pajak itu. "Hakimkan yang mengeluarkan penetaapan. Dari hakim yang melakukan penahanan untuk dipindahkan ke tempat lain, misal (Rutan) Salemba, ya kita kita laksanakan," katanya.(pra/jpnn)