Darmono: Tuntaskan Kasus Kredit Fiktif di BNI 46 Medan
Sabtu, 21 Juli 2012 – 02:32 WIB
JAKARTA--Wakil Jaksa Agung, Darmono menyatakan tak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46, Medan, hanya karena kurangnya dana. "Enggak mungkin kita enggak melakukan penyidikan karena enggak ada dana. Masalah dana enggak boleh jadi alasan untuk tidak lakukan penyidikan," kata Darmono saat ditemui JPNN di kantornya, Kejaksaan Agung, Jumat (20/7).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku tidak memiliki dana untuk mengusut kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 milyar. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Noor Rachmad, Rabu (18/7) lalu, dibutuhkan dana sedikitnya Rp175 juta untuk membayar ahli penilai agunan sebagai pembanding agunan milik tersangka (Boy Hermasyah selaku Pimpinan PT Bahari Dwi Kencana Lestari). Akhirnya, kasus yang melibatkan sejumlah petinggi BNI 46 ini belum diselesaikan Kejati hingga setahun terakhir ini.
Meski sudah setahun kasus ini berjalan, Darmono mengatakan kemungkinan pengusutan kasus itu belum selesai karena kurangnya alat bukti. Bukan karena kurang dana.
JAKARTA--Wakil Jaksa Agung, Darmono menyatakan tak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Grace Natalie PSI Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan
Rabu, 15 Mei 2024 – 13:19 WIB - Humaniora
Luhut Beri Saran untuk Prabowo: Beli Kapal Riset dengan Peralatan Canggih
Rabu, 15 Mei 2024 – 13:00 WIB - Lingkungan
ICTR: Perdagangan Karbon Harus Bebas dari Praktik Greenwashing
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:34 WIB - Hukum
Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:08 WIB - Kriminal
Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:38 WIB - Kriminal
Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:32 WIB - Sport
Penalti David da Silva Penuh Kontroversi, Salah Baca VAR, Teco: Silakan Menilai Sendiri
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:36 WIB - Nasional
Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:11 WIB