Dasar Ayah Bejat, Putri Kandung Baru Selesai Mandi Disergap Lalu Digarap Habis
Dari kesepakatan keluarga, Su meneruskan rasa tidak senangnya. Ditemani ST (26) bibi korban dan SG (21) kerabatnya melaporkan Na ke Polsek Kuala Cenaku. Laporannya langsung di respon Polsek Kuala Cenaku. Lalu korban di visum di Puskesmas. Setelah dipastikan NP sudah tak suci lagi, dan dikuatkan keterangan korban.
Na langsung ditangkap dan diamankan ke Polsek Kuala Cenaku, unik mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria bejat ini terancam dikenakan pasal 81 ayat 1,2, Pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, Pasal 76 D, 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas no 23 tentang perlindungan anak. Kemudian Pasal 287 ayat 1 dan Pasal 294 ayat 1 KUHP.
Paur Humas Iptu Yarmen Djambak menerangkan, sesuai pasal diatas, Na terancam di penjara 15 tahun lamanya. “Tersangka sudah diamankan, berkasnya akan segera dilengkapi,” ujar Yarmen.(MXK/ray/jpnn)