Data Bappenas Dipastikan Milik Publik
Jumat, 07 Oktober 2011 – 10:46 WIB
Terkait dengan hal tersebut, lanjutnya, saat ini Kementerian PPN/Bappenas telah dan terus menghimpun informasi, dokumentasi, serta membangun infrastruktur yang dibutuhkan.
Sementara Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan Kementerian PPN/Bappenas, Maruhum Batubara, yang juga menjadi pembicara dalam seminar tersebut, mengatakan UU Nomor 14/2008 mengamanatkan terbentuknya pejabat pembuat informasi dan dokumentasi serta adanya klasifikasi data yang wajib dipublikasi dan tidak bisa dipublikasikan.
“Di Kementerian PPN/Bappenas, Menteri/Wakil Menteri sebagai pengarah, Eselon I sebagai tim pertimbangan pelayanan informasi, dan Biro Humas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ungkap Maruhum.(fas/jpnn)