Data Bappenas Dipastikan Milik Publik
Jumat, 07 Oktober 2011 – 10:46 WIB
JAKARTA -Sekretaris Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kementerian dan Informatika Republik Indonesia, Ismail Cawidu, menegaskan seluruh informasi yang ada di badan publik seperti Bappenas pada dasarnya milik publik. Dengan begitu, kata Ismail, tidak ada lagi informasi yang perlu ditutupi tanpa alasan yang jelas. "Seluruh informasi di badan-badan publik seperti Bappenas pada dasarnya milik publik. Yang perlu diatur saat ini adalah perlu dibuat kategorisasi informasi yang bisa dipublikasi dan yang belum bisa dipublikasikan,” tegas Ismail Cawidu, dalam seminar bertema “Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang KIP dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian PPN/Bappenas” di gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (6/10).
Selain mempertimbangkan dari sisi waktu dan kategori informasi yang bisa dan belum dipublisir, Ismail juga menekan perlunya definisi dan pengertian tentang tata cara meminta informasi. "Ini harus segera diluruskan agar badan-badan publik terhindar dari dakwaan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Infprmasi Publik (KIP)," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas, Slamet Seno Adji, mengatakan saat ini Indonesia termasuk dalam 85 negara-negara di dunia yang telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memberikan hak kepada warganya untuk memperoleh akses informasi publik.
JAKARTA -Sekretaris Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kementerian dan Informatika Republik Indonesia, Ismail Cawidu, menegaskan seluruh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Industri
Rilis Laporan Keuangan Triwulan I 2024, VKTR Fokus Peningkatan Margin & Penjualan EV
Selasa, 30 April 2024 – 03:30 WIB - Makro
Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Senin, 29 April 2024 – 23:40 WIB - Makro
Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
Senin, 29 April 2024 – 22:07 WIB - Makro
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
Senin, 29 April 2024 – 21:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Reaksi Shin Tae Yong Setelah Timnas U-23 Indonesia Kalah dari Uzbekistan
Selasa, 30 April 2024 – 05:30 WIB - Kaltara
Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
Selasa, 30 April 2024 – 07:20 WIB - Bulutangkis
Ada Kejutan di Thomas Cup 2024, Cek Klasemen
Selasa, 30 April 2024 – 05:50 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Bongkar Biang Kerok Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Kebingungan & Tergesa-gesa
Selasa, 30 April 2024 – 08:20 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
Selasa, 30 April 2024 – 06:33 WIB