Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Data dan Fakta Jelas, Bupati Katingan Bisa Dimakzulkan

Jumat, 10 Februari 2017 – 01:17 WIB
Data dan Fakta Jelas, Bupati Katingan Bisa Dimakzulkan - JPNN.COM
Ahmad Yantenglie (topi). Foto: Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Tugas Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Perbuatan Tercela, Melanggar Etika, dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan lainnya oleh Bupati Katingan tuntas.

Tim pansus bekerja menangani skandal alias perbuatan memalukan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan Farida Yeni selama 15 hari.

Hasil kerja sudah dilaporkan secara resmi melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa, Wakil Ketua I Endang Susilawati, dan Wakil Ketua II H Alfujiansyah, Rabu (8/2).

Paripurna juga dihadiri eksekutif diwakili Asisten III Setda Katingan H Alpian Nor SH MH.

Ahmad dipastikan telah melakukan perbuatan tercela, melanggar etika, melanggar dan tidak mematuhi Undang-Undang 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berdasarkan data dan fakta tim pansus, Ahmad dipastikan bisa diberhentikan atau dimakzulkan dari jabatannya.

Syaratnya, kelima fraksi di DPRD Kabupaten Katingan menyetujui hasil pansus. Setelah itu, ditetapkan oleh DPRD dan direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA).

“Semua alat bukti, baik tertulis maupun pengakuan sudah kami pegang semua,” ungkap Ketua Pansus Fahmi Fauzi.

Tugas Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Perbuatan Tercela, Melanggar Etika, dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan lainnya oleh Bupati Katingan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close