Data Guru Bantu di DKI Simpang Siur
jpnn.com - MAMPANG – Dinas Pendidikan DKI Jakarta terus mendata jumlah guru bantu dan guru madrasah diniyah. Sesuai jadwal, pendataan dilakukan hingga 17 Oktober mendatang. Rabu (8/10) para guru yang mendaftar berasal dari wilayah Jakarta Barat. Hari ini giliran guru dari wilayah Jakarta Selatan yang melakukan pendaftaran.
Kepala Bidang Standarisasi dan Pendidikan Tinggi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto mengatakan, pendataan itu sesuai dengan rekomendasi badan pemeriksa keuangan (BPK). Lembaga tinggi negara itu meminta dilakukan pendataan ulang karena terkait dengan dana hibah kesra untuk guru bantu dan guru madrasah diniyah. Sebab, ada tiga versi data jumlah guru.
Pertama, versi lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) yang merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua, data dari forum guru bantu. Ketiga, versi Dispendik.
Berdasarkan data LPMP yang diserahkan ke PGRI, jumlah guru bantu dan guru madrasah diniyah mencapai 4.817 orang. Sedangkan versi forum guru jumlahnya 5.922 orang. Data berbeda dimiliki Dispendik, yakni 4.417 guru. ”Jumlahnya berbeda, karena itu dilakukan verifikasi,” katanya.
Verifikasi dilakukan secara online melalui http://kal.disdikdki.org. Kemudian, formulir pengajuan pada lembar kop sekolah tempat guru bantu dan guru madrasah diniyah aktif mengajar dicetak atau diprint. Formulir tersebut ditandatangani kepala sekolah di atas materai dan distempel sekolah, serta diketahui pihak yayasan dan stempel yayasan.
Verifikasi formulir pengajuan itu dilakukan langsung oleh guru bersangkutan ke Dispendik DKI Jakarta. Formulir dilengkapi dengan KTP, SK Guru Bantu, surat perjanjian kerja (SPK), serta bagian depan buku rekening Bank DKI yang berisi nama dan nomor rekening.
Setelah pendataan berakhir pada 17 Oktober, pihaknya baru bisa mengetahui data jumlah guru bantu dan madrasah diniyah secara pasti. Selanjutnya data itu diserahkan kepada badan pengelola keuangan daerah (BPKD). ”Data itu bukan ada di kita, tapi BPKD. Karena guru ada di bawah dinas, kita sifatnya mendata. Lalu BPKD yang menindaklanjuti,” terangnya.
Besaran dana hibah yang diterima setiap guru sebesar Rp 700 ribu per bulan. Dana tersebut langsung ditransfer melalui Bank DKI ke masing-masing rekening guru setiap tiga bulan. Total anggaran sekitar Rp 42 miliar. Sopan mengatakan, dana tersebut sifatnya hibah. Dengan kata lain tidak boleh terus menerus. ”Makanya ini akan dievaluasi agar tidak jadi kebutuhan rutin,” jelasnya. (puj/oni)