Data Honorer K2 Bodong Dairi Masuk BKN
Terpisah, Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa walaupun honorer K2 telah lulus tes, dalam proses penetapan NIP, semua berkasnya akan diteliti kembali oleh BKN.
"Dan setiap usulan pemberkasan NIP harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak di atas materai," ujarnya.
Koordinator Koalisi LSM Pemantauan CPNS (KLPC) Febri Hendri yang juga Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, kuat dugaan pemalsuan data melibatkan pejabat terkait.
"Pemerintah kabupaten, terutama pejabat tingginya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen ini. Mereka tutup mata atau mungkin mereka menerima setoran dana. Sehingga mereka tutup mata pada data yang palsu. Jadi sudah tidak objektif dan tidak valid," kata Febri.
"Makanya kami hadang. Kami desak BKN untuk menolak pemberkasan dan membatalkan kelulusan kemudian tidak berikan NIP," cetusnya. (sam/jpnn)