Data Nasabah Dibuka, Begini Reaksi Bank
jpnn.com, JAKARTA - Kalangan perbankan mengaku tidak khawatir dengan adanya aturan baru mengenai keterbukaan data nasabah.
Perbankan pun harus menerima jika beberapa data nasabah harus diungkap kepada aparat pajak.
Data-data itu, misalnya, entitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, serta penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
”Itu juga bukan hanya untuk perbankan, tapi juga untuk lembaga keuangan lainnya. Kami harus menerima,” kata Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja kemarin.
Dana pihak ketiga (DPK) diyakini tidak akan kabur dari perbankan maupun ke instrumen lainnya.
Sebab, bagaimana pun, masyarakat tetap akan menyimpan uangnya di bank. Masyarakat juga akan tetap menginvestasikan dananya ke instrumen lain seperti saham, reksa dana, dan asuransi.
”Ya kalau dana keluar dari bank atau yang lainnya, rasanya, tidak. Mau ditaruh di mana uang masyarakat kalau bukan di bank? Orang pasti masih butuh,” kata Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Haru Koesmahargyo.
Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ryan Kiryanto menuturkan, pihaknya siap menerapkan kebijakan yang diberlakukan pemerintah.