Data Pemilih Rawan Manipulasi
Kamis, 16 Februari 2012 – 14:49 WIB
Jika ada kejanggalan, tegas Baharudin, misalnya ada yang meninggal dan pindah alamat maka tidak usah dipersoalkan. Hasil pemutakhiran data pemilih itu, kata juru bicara KPU Kota Kupang itu adalah data yang tetap. "Hasil sementara pemutakhiran data pemilih oleh PPDP saat ini kurang lebih 3000- an. Dokumen kependudukan adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi saat akan didaftar sebagai pemilih," ujar Baharudin.
Dasar seseorang adalah warga Kota Kupang itu, kata Baharudin hanya bias dilakukan dengan menunjukan dokumen kependudukan. Jika dokumen kependudukan seseorang lengkap namun tidak diakomodir maka harus siap untuk diakomodir menjadi DPT," tegas Baharudin singkat.(mg-10)