Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Terintegrasi dengan DTKS
Terkat dengan program PBI-JK, Kemensos berpedoman pada tiga regulasi.
Pertama UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Kedua, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan pada pasal 8 (2) bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Jadi harus padan dengan Dukcapil.
Ketiga, merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Disebutkan pada pasal 4, PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh menteri.
Mantan Wali Kota Surabaya itu menyampaikan proses penetapan data yang telah padan dilakukan sebulan sekali.
“Saya menetapkan PBI JK itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan,” jelas Mensos Risma.
Termasuk dalam penetapan PBI-JKN, berdasarkan pengecekan terdapat sekitar 9 juta data yang tidak padan.