Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Terintegrasi dengan DTKS
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini ingin memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial melalui pemutakhiran data secara periodik dan sistematis.
Kemensos melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemadanan data dengan NIK di Dukcapil untuk memastikan bantuan sosial salur tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.
Mensos Risma menekankan pentingnya akurasi DTKS.
Sebab DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan.
Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.
“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” kata Mensos Risma dalam jumpa pers di Kementerian Sosial, Senin (27/9).