Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Data Peserta BPJS Berantakan, Setop Dulu Rencana Kenaikan Iuran

Jumat, 06 September 2019 – 14:38 WIB
Data Peserta BPJS Berantakan, Setop Dulu Rencana Kenaikan Iuran - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR meminta pemerintah menyetop dulu rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, meskipun kebijakan itu kewenangan dari eksekutif. Salah satu alasannya adalah masih berantakannya data kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.

Ketua Komisi IX DPR Dede Macam Yusuf menyebutkan, masalah JKN ini sudah sejak tahun lalu menjadi pembahasan di DPR.

Baik lewat panitia kerja, dibentuknya tim adhoc, hingga dibuatnya buku terkait persoalan di sistem BPJS yang akan segera dilaunching dewan untuk diberikan ke pemerintah.

"Kalau ingin menyelesaikan masalah JKN, ini begitu kira-kira (isi bukunya), opsi kenaikan premi (iuran) bagi kami di DPR itu adalah opsi nomor sembilan atau sepuluh. Bukan sesuatu yang sifatnya mutlak harus dilakukan saat ini," ucap Dede dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Iuran BPJS Naik, Bebani Rakyat? di Pressroom Parlemen, Kamis (5/9).

Nah, politikus Partai Demokrat itu menyebutkan, langkah yang perlu dilakukan pemerintah merespons defisit keuangan BPJS Kesehatan adalah validasi data.

Sebab, pihak Kementerian Sosial menyebut ada sekitar 10 juta peserta yang harus dilakukan pembersihan (cleansing). Hal itu karena tidak sinkronnya data PBI (penerima bantuan iuran) dengan data dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil).

"Ini masih berantakan, artinya masih ada asumsi, jangan-jangan selama ini pemerintah bayar PBI, tetapi tidak tepat sasaran, itu yang pertama," ucap mantan wakil gubernur Jawa Barat itu. Itu belum menyentuh skema pelayanan termasuk obat-obatan.

Dalam rapat terakhir dengan pemerintah, kata Dede, Komisi IX bertahan kalaupun kenaikan tetap dieksekusi, mereka meminta khusus peserta mandiri kelas III ditunda dulu sembari dilakukan pembersihan data.

Baru setelah itu berbicara kenaikan iuran BPJS Kesehatan, termasuk pelayanan. Artinya DPR juga memberi ruang untuk pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News