Data PPATK Bukan Dasar Pengambilan Keputusan di BK
Selasa, 20 September 2011 – 19:31 WIB
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, terdapat dua jenis penanganan kasus pelanggaran kode etik anggota DPR. Untuk kasus yang masuk ranah hukum proses di BK harus menunggu keputusan hukumnya.
"Kita tunggu itu, kalau sudah jadi terdakwa maka kita berhentikan sementara, tapi kalau sudah vonis dan memiliki kekuatan hukum tetap, kita lakukan pemberhentian tetap," katanya.
Sementara untuk kasus yang murni pelanggaran etik, akan langsung diproses di BK. "Kita tidak menangani kasus hukumnya, tapi dugaan pelanggaran etikanya," ujarnya.