Data Resmi Kemnaker: Sudah 74 Ribu Perusahaan PHK Karyawan
Menaker juga meminta perusahaan untuk melakukan langkah-langkah lain untuk menghindari skenario PHK seperti mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas sepeti manajer dan direktur, mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja dan meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.
Pihak Kemnaker sendiri sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia terkait masalah di sektor tersebut.
"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja atau buruh yang ter-PHK dan pekerja atau buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal, " kata Menaker saat memimpin teleconference sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. (antara/jpnn)