Data Serapan Anggaran Daerah Ditenggat 20 Desember
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Medagri), Gamawan Fauzi mengaku dirinya belum memeroleh data berapa jumlah daerah yang tingkat serapan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) tahun 2013 di bawah 60 persen. Alasannya, karena Kemendagri hingga saat ini masih terus mengumpulkan laporan dari daerah.
“Kalau sekarang ini belum bisa diukur, karena batas akhirnya itu 20 Desember. Mungkin sekarang bisa saja ada daerah yang tingkat serapan anggarannya baru mencapai 50 persen, tapi itu mungkin berdasarkan laporan keuangan, sementara fisiknya mungkin sudah 70-80 persen,” ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (13/12).
Gamawan kemudian mencontohkan seperti penggunaan anggaran di Kemendagri, tingkat serapan yang ada jika dilihat dari fisik pelaksanaan, mungkin sudah 90 persen.
Namun besaran dana yang dibayarkan baru 50 persen. Hal tersebut terjadi karena operator kontraktor pembangunan banyak yang mengajukan penagihan di akhir tahun.
“Biasanya kalau di pusat deadline-nya 15 Desember. Kalau di daerah deadlinenya tanggal 20 Desember. Jadi tidak berbanding lurus keuangan dengan fisik,” katanya.
Meski begitu Gamawan menyadari selama ini banyak daerah yang tingkat serapan anggarannya masih di bawah 60 persen. Karena itu pemerintah menurutnya mencoba menerapkan pola laporan keuangan berbasis aktual atau peristiwa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Kemudian dilengkapi dengan Peraturan Mendagri Nomor 37 tahun 2012, tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2013, bagian ketiga.
“Nah lewat pola ini penganggaran keuangan daerah harus dilakukan berbasis peristiwa. Berbeda dengan sebelumnya yang berbasis kas. Target kita itu kan (tingkat serapan APBD minimal) 60 persen. Makanya kita ingatkan daerah untuk memerbaiki kekurangan-kekurangan dan pembenahan. Sistem penganggaran ini kita beranikan berlaku untuk APBD 2014, yang akan diperiksa tahun 2015 awal. Jadi masih ada waktu dua tahun lagi,” ujarnya.
Apakah ada sanksi nantinya jika tingkat serapan APBD tidak sampai 60 persen? Gamawan dengan tegas menyatakan, akan dilihat terlebih dahulu apa yang menjadi penyebab hal tersebut terjadi. Jika diketahui hal tersebut dikarenakan kesalahan administrasi, maka dapat dikenakan sanksi administrasi. Namun jika terjadi karena tindak pidana, akan dikenakan sanksi hukum pidana.