Kejagung Tetapkan Benny Tjokrosaputro Tersangka Korupsi Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (14/1) ini usai dia menjalani pemeriksaan.
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Muchtar Arifin, selaku kuasa hukum Tjokrosaputro.
"Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata Arifin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).
Arifin menambahkan, penetapan kliennya sebagai tersangka, tidak masuk akal. “Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," sambung dia.
Menurut dia, harusnya piak Jiwasraya yang bertanggung jawab atas kasus ini, bukan kliennya. "Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab," katanya.
Saat ini, Tjokrosaputro langsung menjalani masa penahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya Jaksa Agung,Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.