Datang dari Malaysia, JU Dkk Langsung Ditangkap, HT Masuk DPO
jpnn.com, TARAKAN - Tim Polres Nunukan menangkap tiga tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3.500 gram yang dibawa dari Malaysia, di Pelabuhan Baru, Nunukan, Kalimantan Utara pada Rabu (7/4).
Menurut Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, barang haram itu disimpan pelaku dalam empat bungkusan plastik berukuran besar warna transparan.
"Diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3.500 gram," kata AKBP Syaiful Anwar dalam keterangan tertulis di Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (10/4).
Ketika tersangka itu berinisial JU (35), warga negara Malaysia yang beralamat di Jalan Kerayong II Nomor 1 Taman Banting Tawau, Sabah. Dia bekerja sebagai buruh bangunan.
Berikutnya, HA (32), warga negara Indonesia yang beralamat di Jalan Simpang 5, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia bekerja sebagai tukang las di Jalan Tanjung Batu Tengah, Tawau, Sabah.
Terakhir tersangka ZA (37) yang beralamat di Jalan Curah Curah Desa Tiroang, Kecamatan Tiroang, Pinrang, dengan pekerjaan bertani.
Penangkapan para tersangka berawal ketika personel Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat pada Rabu sekitar pukul 12.00 WITA.
"Dilaporkan ada dua orang laki-laki yang dicurigai membawa sabu-sabu yang baru tiba dari Malaysia, dan berencana berangkat ke Sulawesi Selatan," kata AKBP Anwar.