Datangi Bareskrim Polri, Kreditur IOI Minta Penjelasan Soal Ini
Selasa, 04 Mei 2021 – 20:42 WIB
“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja," kata Hardodi.
Hardodi merasa heran mengapa pihak penyidik Bareskrim Polri begitu memaksakan kasus meskipun buktinya masih kurang. Bahkan di beberapa polda justru telah mengeluarkan SP3 dengan alasan restorative justice.
"Kalau fokusnya pada kepentingan kreditur, maka proses perdata harusnya didahulukan," kata Hardodi. (cuy/jpnn)