Temui Habib Rizieq, Kepala Satpol PP DKI Serahkan Surat Denda Rp 50 Juta
Sebagaimana salinan surat berisi sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11) malam.
Penindakan denda ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ketentuan lain yang dilanggar ialah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: