Temui Habib Rizieq, Kepala Satpol PP DKI Serahkan Surat Denda Rp 50 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Sanksi itu sebagai tindakan atas pelanggaran protokol kesehatan saat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pun datang langsung ke lokasi untuk menyampaikan surat tertulis berupa denda terhadap Habib Rizieq.
“Ya berkenaan dengan penegakan prokotol keseatan Covid-19 ya,” ujar Arifin saat dikonfirmasi, Minggu (15/11).
Adapun sanksi yang diberikan kepada Habib Rizieq berupa denda administratif Rp 50 juta.
“Sanksinya ada sebagaimana diatur protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya, tidak ada pengecualian,” tegas Arifin.
Arifin sudah menyerahkan langsung surat tentang sanksi itu kepada Habib Rizieq.
“Sudah (layangkan surat). Pokoknya begini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kami sampaikan (bicara langsung),” tutur Arifin.