Datangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Sembako Rabu, 16 Desember 2020 – 10:57 WIB Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara Simak! Video Pilihan Redaksi: MAKI berharap KPK menjerat tersangka bansos dengan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. First «Prev123