Datangi Markas FPI, Polisi Gerak Cepat Copot Semua Atribut
Rabu, 30 Desember 2020 – 18:07 WIB
Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tidak mengakui keberadaan FPI mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
""Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas atau sebagai organisasi biasa. Jadi tidak pnya legal standing," ungkap Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam. (mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: