DAU Dipangkas, Gaji PNS Tetap Dibayar
Rabu, 28 Maret 2012 – 07:59 WIB
![DAU Dipangkas, Gaji PNS Tetap Dibayar DAU Dipangkas, Gaji PNS Tetap Dibayar - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Fermin menjelaskan, memang dalam beberapa tahun ini kemenkeu ketat dalam upaya menertibkan pengelolaan keuangan di daerah. Sanksi penundaan dan pemotongan DAU, bukan saja diberikan bagi daerah yang terlambat menyerahkan Perda APBD. Namun, juga bagi daerah yang tidak mempertanggungjawabkan penggunaan DAU tahun sebelumnya.
"Sanksi itu lebih sebagai shock therapy saja," ujarnya. Karenanya, dia menyarankan agar 16 daerah itu segera menyelesaikan pembahasan Perda APBD-nya dan selanjutnya diserahkan ke kemenkeu. Pasalnya, jika terlambat lagi, maka pemotongan DAU akan berlanjut di bulan berikutnya.
Sebelumnya diberitakan, DAU 16 kabupaten untuk April 2012 akan dipotong 25 persen. Ancaman Kemenkeu ini berkaitan dengan keterlambatan penyerahan Perda APBD oleh 16 daerah itu. Deadline penyerahan Perda APBD dari Kemenkeu adalah 31 Januari 2012 lalu.