DAU Dipangkas, Gaji PNS Tetap Dibayar
Rabu, 28 Maret 2012 – 07:59 WIB
![DAU Dipangkas, Gaji PNS Tetap Dibayar DAU Dipangkas, Gaji PNS Tetap Dibayar - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Penyerahan Perda APBD tepat waktu, sudah diperintahkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 tahun 2010. (sam/jpnn)