Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DAU/DAK Rawan Disunat

Selasa, 06 Desember 2011 – 07:40 WIB
DAU/DAK Rawan Disunat - JPNN.COM
Berpijak pada dasar itulah, tambah Guru Besar FISIP UI, ini kerangka besaran bagi hasil kekayaan mulai diatur. Tentunya perlu ada keterbukaan antara pusat dan daerah dalam nilai sesungguhnya pendapatan dari kekayaan daerah teresbut.

Pemerintah pusat, ucap dia, tak bias menutupi besaran sesungguhnya yang didapatkan dari kekayaan tersebut. Pemerintah daerah berhak mengetahui persis nilai pendapatan yang didapatkan, agar keduanya memiliki keterlibatan dalam persoalan itu.

’’Memang kerap muncul, pemerintah daerah hanya mendapatkan kerusakan alam dari tambang-tambang yang ada. Sedangkan pemerintah pusat dengan mudah membagi-bagi DAU/DAK tanpa mempertimbangkan kondisi yang ditanggung daerah,’’ jelas penyabet gelar Doktor bidang Kebijakan dan Perencanaan Sosial ini.

Dia berharap penekanan kontrol pengelolaan DAU/DAK harus lebih diperkuat. Mulai pendapatan yang diperoleh, biaya sosial dan dampkanya sekaligus penentuan besar. Sekaligus pertanggungjawaban dalam penggunaannya. ’’Saya kira perlu kembali dipikirkan bersama. Semua pihak perlu berdiskusi lagi,’’ ujarnya.

Deputi Penelitian dan Pengembangan KPK Doni Muhardiansyah menambahkan, hasil studi KPK terhadap indeks integritas daerah menunjukkan pula dugaan penyimpangan pada DAU/DAK. Persoalan pengelolaan DAU/DAK ini pun menjadi perhatian KPK. ’’Penyimpangan DAU/DAK termasuk kasus korupsi yang menjadi penting di KPK, selain suap, gratifikasi, bantuan sosial dan lainnya,’’ pungkasnya.

JAKARTA – Tata kelola keuangan daerah-pusat dalam penentuan bagi hasil kekayaan tak hanya lemah pada porsi idealnya. Kelemahan lainnya juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close