Jika Tetap Tak Mau Umumkan Susu Formula Berbakteri
Selasa, 22 Februari 2011 – 05:05 WIB
David juga bisa memperkarakan mereka dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 52 menyebutkan bahwa siapa yang menghambat diberikannya informasi publik bisa terkena sanksi pidana. "Apalagi ini ada bakteri berbahaya di dalamnya," katanya. (aga)
JAKARTA - Polemik susu formula mengandung bakteri enterobacter sakazakii terus menggelinding. Advokat David Tobing sebagai penggugat kemarin (21/2)