David dan Lusi Sedang Asyik, Eh Ada yang Datang Gerebek
Sabtu, 16 Mei 2020 – 17:51 WIB
Sabu-sabu itu dibelinya satu paket seharga Rp 500.00 ribu. Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu dibeli dari seseorang yang mengontrak rumah diwilayah Desa Bogo Kecamatan Plemahan. Saat dilakukan pengejaran, pengedar tersebut keburu kabur melarikan diri.
"Mereka ini masih kerabat, hubungan sepupu. Status mereka adalah pemakai. Si laki-laki yang beli di wilayah Kecamatan Plemahan. Si laki-laki ini sopir pekerjaannya ," terang Kanit Reskrim dikonfirmasi melalui ponselnya.
Dua bersaudara itu memakai narkoba sudah kurang lebih sudah satu tahun. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. (ngopibareng/jpnn)