Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waspada, Sabu-sabu Dimasukkan ke Dalam Bungkus Permen

Kamis, 23 April 2020 – 00:14 WIB
Waspada, Sabu-sabu Dimasukkan ke Dalam Bungkus Permen - JPNN.COM
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. Foto: Antara

jpnn.com, SUKABUMI - Seorang buruh berinisial TGA alias Emod (21) warga Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diringkus Satuan Narkoba Polres Sukabumi karena mengedarkan sabu-sabu.

"Dari tangan tersangka kami menyita delapan paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik obat dan dimasukkan ke dalam bungkus permen dengan total berat 2,98 gram," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (22/4).

Menurut dia, Emod ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut dengan cara disimpan di suatu tempat yang kemudian akan diambil oleh pembelinya.

Namun, aksinya tersebut keburu digagalkan oleh anggota Satuan Narkoba yang sudah mengintainya, dan pelaku ditangkap di Kampung Cikoneng Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara.

Pada awalnya buruh serabutan tersebut tidak mengaku, tetapi setelah digeledah ditemukan delapan paket sabu-sabu siap edar yang disimpan di saku depan sebelah kiri bajunya.

Emod pun tidak bisa mengelak lagi dan langsung digelandang oleh petugas ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan terkait perannya sebagai pengedar sabu-sabu.

"Tersangka mengaku barang haram itu didapat dan dipasok dari seorang rekannya bernisial Di yang saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Atas perbuatannya itu tersangka TGA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (antara/jpnn)

Seorang buruh menjadi pengedar sabu-sabu dengan modus dimasukkan ke dalam bungkus permen.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close